Perusahaan Terbatas atau PT kini telah menjadi model badan usaha yang lazim dan banyak dipilih. Dan secara garis besar badan usaha ini terbagi menjadi dua yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum. Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki permodalan serta karakteristik yang khas dan berbeda dari koperasi, yayasan serta badan usaha yang bukan badan hukum lainnya. Perlu dipahami bahwa PT mempunyai karakteristik seperti di bawah ini :
PT dibentuk atas perjanjian, oleh karena itu memiliki lebih dari 1 orang pendiri dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham.
Pendirian PT tidak dapat dilakukan secara lisan dan itu artinya harus dilakukan secara tertulis dan otentik. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itulah pendirian PT dengan akta notaris merupakan syarat mutlak adanya PT. Maka bila pendirian PT tidak dilakukan dengan akta notaris maka akan batal demi hukum.
Modal PT terbagi menjadi 3 yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal dasar tidak lain adalah akumulasi dari seluruh nilai nominal saham yang dikeluarkan oleh PT. Untuk jumlahnya disepakati di antara para pendiri. Untuk minimum modal dasar yang lebih besar oleh undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Modal ditempatkan yaitu modal (saham) yang telah diambil oleh pendiri maupun pemegang saham untuk dilunasi. Sedangkan modal disetor adalah saham yang dilunasi dan masuk ke dalam kas PT.
Prinsip yang sangat mendasar dari PT yaitu pemisahan harta kekayaan antara PT dengan pemegang saham. PT mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan organ-organ yang menjalankan kegiatan dari PT tersebut. Adanya pemisahan tersebut maka pemegang saham tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah dimasukkannya. Direksi dan dewan komisaris juga tidak bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat atas nama PT.
Di dalam sebuah PT, direksi mempunyai kewenangan bertindak sebagai pengurus dan hal-hal yang terkait dengan kepengurusan PT dilakukan oleh anggota direksi. Dewan komisaris berwenang mengadakan pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan oleh direksi. Apabila terjadi kerugian pada PT maka direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya.
Tarif pajak yang dikenakan baik pada PT maupun CV sama-sama tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh namun terdapat perbedaan objek pajak keduanya. PT mempunyai kekayaan yang terdiri atas saham-saham dan pemegang saham merupakan pemilik PT yang mendapatkan deviden atas keuntungan yang diperoleh PT berdasarkan pada jumlah saham yang dimilikinya.
Adapun mengenai keuntungan dari pembuatan PT adalah sebagai berikut :
Memilih bentuk badan usaha yang akan dipergunakan untuk kegiatan bisnis sangat penting. Baik perseroan terbatas atau persekutuan komanditer (CV) sama-sama memiliki kelebihan masing-masing. Dan saat ini untuk mendirikan PT, CV dan lain sebagainya dapat melalui jasa pelayanan terpercaya seperti Tamasolusi salah satunya. Tamasolusi melayani PAKET Biaya Syarat Pendirian PT CV PMA SIUJK NIB Jasa Lengkap sd Izin dengan beralamatkan di :
Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass
Gedung Pembina Graha
RT.17, RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
Hubungi Contact Person :
0812-9787-9901
Pemberdayaan Ekonomi Melalui Perbankan Syariah
10 Agu 2023 | 138
Perbankan syariah telah berkembang dari sekadar lembaga keuangan menjadi katalisator yang kuat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Fokus pada prinsip-prinsip syariah yang adil, ...
Keunikan Rayap Di Balik Kerusakan Yang Ditimbulkannya
6 Okt 2021 | 895
Banyak orang mengenal rayap sebagai hewan yang suka merusak. Ia suka makan kayu, buku, pakaian sampai berlubang dan rusak, bahkan habis. Eits, tapi benarkah ...
Inilah 3 Cara Hindari Virus Corona
29 Jan 2020 | 1794
Virus Corona sedang menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, virus ini telah mengjangkit masyarakat di beberapa wilayah. Virus ini pertama kali muncul di Kota Wuhan, China. ...
APDESI Siap Dibakar Hidup-Hidup Bersama Keluarganya dan Rumahnya Jika Mendukung Jokowi 3 Periode
10 Apr 2022 | 553
Menurut kabar burung, APDESI yang kemarin dikumpulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Titi Karvian dan Menko Marinves, Luhut B. Panjaitan, akan mengumumkan dukungannya kepada Presiden Joko ...
DPR Semakin Menggila, Setelah Disahkannya UU Cipta Kerja Kini RUU HIP Juga Mulai Di Agendakan
26 Nov 2020 | 843
Entah apa yang merasukimu wahai DPR, belum hilang luka para buruh dengan tetap di sahkannya UU Cipta Kerja, kini DPR kembali akan tetap agendakan RUU HIP yang sebenarnya akan menjadi ...
Jokowi dan Bansos Februari 2024 Rp 11.25 Triliun: Politik atau Kepedulian?
30 Jan 2024 | 49
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan pemberian bantuan sosial (bansos) senilai Rp 11.25 triliun untuk 18.8 juta orang. Setiap penerima akan menerima Rp 600 ribu per bulan ...